Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim
duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh
mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya
sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT
yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan
agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang
nenek itu.”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum,
hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan
jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU”.Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.
Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada
hadirin yang berada di ruang sidang.‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan
denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu,
karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus
mencuri untuk memberi makan cucunya.“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya
dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”sebelum palu diketuk nenek itu telah
mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan
kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan
wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50
ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang
berhati mulia sepertii ini.
Oleh: Polres Sidoarjo___ Prang Pranggono Bejo,
Denmas Joshuadio, Bagus Budiharsono, Mugi Becak Malioboro, Sultan Mahmud
Badaruddin III, Sultan Palembang Darussalam, Sri Sultan Hamengkubuwono X
No comments:
Post a Comment